DETAIL PROGRAM

VILLAGE GOVERNANCE

2012-04-08 21:27

Kekhasan keberadaan desa atau nama lainnya di Indonesia, menempatkan pentingnya kekhususan dalam tata kelola pemerintahan desa yang harus diletakkan dalam dua ranah sekaligus, yakni keberadaan  desa sebagai bagian dari dengan tata pemerintahan suprakampung (kabupaten) serta keberadaan desa dalam struktur sosial lokal. Konsekuensinya, program penataan tata pemerintahan desa bukanlah semata hasil dari konsekuensi penyesuaian terhadap regulasi nasional terkait desa (kampung), namun lebih dari itu adalah upaya promosi, perlindungan, dan penguatan bagi tata cara lokal dan asli untuk diakui sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional.  

Program ini bertujuan meningkatkan kapasitas kelembagaan tata kelola pemerintahan desa untuk menciptakan tata pemerintahan efektif dan mandiri.  Program ini didasari oleh kebutuhan pentingnya penataan kelembagaan pemerintahan desa sebagai pondasi bagi terciptanya efektivitas kinerja pemerintahan, namun tetap mengakar pada struktur sosial masyarakat lokal yang ditujukan bagi bagi pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Program ini dilakukan dengan mengkombinasikan serangkaian bidang kegiatan yakni kajian/penelitian; pelatihan dan pendampingan/asistensi bagi pemerintah desa; serta advokasi kebijakan.   

Sejak Tahun 2010, Centre for Lead dengan dukungan Partnership for Governance Reform telah menyelenggarakan program Village Governance di Papua dan Papua Barat dengan nama program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Kampung untuk Menciptakan Tata Pemerintahan Efektif dan Mandiri  Berbasis Otonomi Asli. Sepanjang dua tahun terakhir ini, program tersebut dilakukan di 68 kampung tiga kabupaten yakni di kabupaten Pegunungan Bintang Papua, Kaimana Ppaua Barat, dan Kabupaten Keerom Papua.

Grand design program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Tata Pemerintahan Kampung untuk Menciptakan Tata Pemerintahan Efektif dan Mandiri yang Berbasis Otonomi Asli ini dirancang untuk 4 (empat) tahap. Empat tahap yang dirancang yakni tahap Tata kelola pemerintahan kampung yang memiliki prasyarat dasar pemerintahan yang efektif; Tata kelola pemerintahan kampung yang yang memiliki prasyarat pemerintahan yang sinergis; Tata kelola pemerintahan kampung yang memiliki prasyarat pemerintahan yang partisipatif, responsif, dan akuntabel; serta Tata kelola pemerintahan kampung yang yang memiliki prasyarat pemerintahan yang inovatif.

Dalam empat tahap tersebut, kapasitas pengelolaan tata pemerintahan kampung dilakukan melalui pengembangan kapasitas multiaktor yang terhubung sebagai stakeholder pemerintahan kampung dalam pengembangan tata kelola pemerintahan kampung di ranah manajemen pemerintahan kampung serta menciptakan dukungan lingkungan yang kondusif bagi penguatan dan pengembangan tata kelola pemerintahan kampung. Dalam setiap tahap terdapat 5 (lima) intervensi dasar. Kelima intervensi tersebut, yaitu: Penguatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan kampung, Pengakuan terhadap otonomi asli, Penguatan sistem representasi dan partisipasi warga, Penguatan jaringan kerja kebijakan dan lingkungan yang kondusif serta Penguatan peran organisasi masyarakat sipil lokal.

Privacy Policy Legal Copyright @2009 Centre For LEAD Indonesia. All Right reserved.