DETAIL

[ 1 Photo ] View Gallery / Large View
UNIT PERCEPATAN PEMBANGUNAN PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
UP4B bertugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam rangka melaksanakan tugasnya, UP4B melakukan dukungan:
a.Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
b.Koordinasi dan sinkronisasi pendanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
c.Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
d.Peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah;
e.Peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, UP4B menyelenggarakan fungsi:
- menjabarkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi, menjadi rencana kerja tahunan;
- memastikan rencana kerja tahunan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencana Pembangunan Daerah untuk menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- melaksanakan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program dan pendanaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga donor, dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi;
- memastikan terlaksananya kegiatan pembangunan secara berkelanjutan dan alokasi pembiayaan secara tahun jamak dengan menggunakan pendekatan kerangka pendanaan jangka menengah;
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun pihak swasta, lembaga donor dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi;
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dengan berpedoman pada Rencana Aksi;
- meningkatkan komitmen dan kemampuan pemerintah daerah dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bersinergi secara kemitraan dengan lembaga adat, agama, dan lembaga swadaya masyarakat yang berperan aktif dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat kampung;
- menampung saran dan masukan masyarakat terkait Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- mengembangkan sistem komunikasi konstruktif dan pelibatan kegiatan konstruktif masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk sinergitas pelaksanaan Rencana Aksi;
- melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, UP4B mempunyai kewenangan:
- melaksanakan koordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan lembaga lain, dan kepala pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi;
- mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya;
- memonitor dan menyarankan penyelarasan program dan kegiatan serta memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan terkait dengan upaya Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat;
- memberikan alternatif solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam penetapan program dan kegiatan antara rencana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B tersebut di atas dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.