DETAIL

Pelatihan dan Fasilitasi Penyusunan Peraturan Kampung di Kabupaten Pegunungan Bintang Papua

2012-04-11 14:09

Selain menggelar Pelatihan Perencanaan Pembangunan Partisipatif, Centre for LEAD juga menggelar Kegiatan pelatihan dan fasilitasi penyusunan peraturan kampung di dua distrik di Kabupaten Pegunngan Bintang pada Desember 2010. Kegiatan yang dilaksanakan di Distrik Serambakon dan Distrik Oksibil diikuti perangkat 16 kampung dari dua distrik tersebut. Pelatihan ini menjadi bagian upaya membangun sustainabilitas tata kelola pemerintahan kampung yang baik melalui pembangunan pranata hukum di tingkat kampung. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut berbagai pelatihan penguatan kapasitas tata kelola pemerintahan kampung yang dalam pengelolaannya membutuhkan legitimasi hukum sebagai dasar legal formal berbagai kebijakan pemerintah kampung dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Kegiatan ini dibagi dalam tiga jenis kegiatan utama, yaitu Workshop Pranata Hukum Dalam Tata Kelola Pemerintahan Kampung; Pelatihan Penyusunan Peraturan Kampung; serta Fasilitasi Penyusunan Peraturan kampung. Metode kegiatan ini menggunakan kombinasi metode berupa workshop dan simulasi. Kegiatan ini berjalan dengan dinamis yang ditunjukkan dengan  sambutan antusias dari peserta pelatihan maupun pemerintah kabupaten, karena baru pertama kalinya digelar pelatihan tentang penyusunan peraturan perundangan kampung. Dinamika diskusi berjalan dengan hidup. Para peserta aktif dalam diskusi, terutama tentang kewenangan kampung dalam membentuk aturan perundangan kampung. Sebab, banyak peserta yang belum mengetahui bahwa pemerintahan kampung berwenang menyusun aturan di tingkat kampung. Peserta juga dengan mudah mengidentifikasi beragam isu-isu publik di kampung yang akan diatur dalam peraturan kampung, meski peserta masih kesulitan menetapkan prioritas isu yang akan diatur dalam peraturan kampung.

Memasuki sesi simulasi, peserta berlatih merumuskan peraturan kampung, tentang pungutan kampung. Melalui contoh peraturan kampung yang telah disediakan peserta mendapatkan gambaran tentang cara mengkategorikan  beragam aspek yang akan diatur dalam peraturan kampung. Misalnya jenis dan besaran pungutan, tata cara pungutan, sanksi, dan lain sebagainya. Peserta juga berlatih, mengkategorikan aspek yang akan diatur sesuai dengan kebutuhan mereka. Dalam sesi ini, muncul pula kesepakatan para peserta yang berasal dari 16 kampung untuk menyeragamkan besaran pungutan. Rasionalisasi penyeragaman ini, untuk menghindari  kesenjangan pungutan antar kampung dan agar tidak memberatkan warga kampung dalam penarikan pungutan. Perserta pelatihan juga mensepakati bahwa setiap pungutan harus dilekati aspek pelayanan pada warga kampung.

Menutup seluruh rangkaian pelatihan, para peserta pelatihan menyampaikan tentang permintaan adanya pelatihan lanjutan. Para peserta menyatakan harapan  adanya pendampingan pelembagaan pranata hukum dalam mengawal tata kelola pemerintahan dan pembangunan kampung. Selain itu Pemerintah Distrik juga berinisiatif untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan dalam proses penyusunan peraturan kampung.

Privacy Policy Legal Copyright @2009 Centre For LEAD Indonesia. All Right reserved.