DETAIL PROGRAM

LOCAL GOVERNANCE REFORM

2012-04-09 00:00

Kebijakan desentralisasi yang dituangkan dalam produk perundang-undangan, yaitu UU No. 32 /2004 tentang Pemerintahan Daerah  dan UU No. 33 / 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah telah membuka ruang perubahan bagi masyarakat di daerah.  Pada era yang dikenal dengan otonomi  daerah ini terjadi perubahan paradigma dalam mengelola pemerintahan daerah, dari sentralistik menjadi desentralistik yang menuntut penyelenggaraan pemerintahan daerah  akuntanbel, transparan serta partisipatif.

Namun kebijakan tersebut dilekati dengan kewajiban, selain hak dan kewenangan bagi daerah. Kebijakan desentralisasi mengamanatkan tanggungjawab substansial bagi pemerintha daerah untuk menyelenggarakan  pemerintahan efektif (effective governance) dan pelayanan publik (public services). Dalam konteks demikian, implementasi kebijakan Otonomi Daerah menuntut penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif serta demokratis yang menjamin tercapainya kesejahteraan masyarakat di daerah melalui kinerja pelayanan publik yang handal. Hal ini terkait dengan banyaknya pelimpahan urusan dan kewenangan yang dikelola oleh daerah.

Tantangan yang  lahir dalam konteks tuntutan tersebut berakar dari kelembagaan pemerintahan daerah yang kurang responsif serta ego sektoral dalam tubuh birokrasi pemerintah daerah.  Kerap kali beragam program pembangunan daerah yang ditujukan untuk melayani masyarakat daerah berjalan tidak sinkron dan menghadapai problem dalam menghadirkan keterpaduan. Berpijak dari paparan diatas, program  ini ditujukan untuk menjawab kebutuhan membangun efektivitas penyelengaraan pemerintahan, perbaikan kinerja pelayanan publik, serta demokratisasi yang bermuara pada terjaminnya kesejahteraan masyarakat daerah. Program ini dilakukan dengan serangkaian kombinasi bidang kegiatan baik melalui kajian/penelitian,  pelatihan dan pendampingan bagi pemerintah daerah serta advokasi kebijakan.

Desain program ini memiliki beberapa sub program yang menggambarkan cakupan bidang isu yang menjadi perhatian Centre for LEAD. Secara rinci sub program tersebut adalah:

1.    Reformasi Birokrasi
Program ini dilakukan dengan serangkaian kombinasi bidang kegiatan baik melalui kajian/penelitian, pelatihan dan pendampingan bagi pemerintah daerah serta advokasi kebijakan. Sub Program ini terdiri dari dua bidang yakni:

a.    Penguatan Kapasitas Kelembagaan Pemerintahan Daerah
Program ini dirancang untuk mendorong kelembagaan pemerintahan daerah efektif dan berorientasi pada pelayanan publik sehingga tanggap dan menjawab kebutuhan programatik pembangunan di daerah. Pengalaman Centre for LEAD dalam bidang ini adalah melakukan pendampingan dengan sejumlah Kabupaten di Papua dan Papua Barat. Pendampingan yang dilakukan terkait dengan bidang perencanaan pembangunan, manajemen kelembagaan pemerintahan, serta pengembangan sistem pelayanan publik.

b.    Penataan Manajemen Kepegawaian Daerah
Program ini dirancang untuk membangun sistem kepegawaian daerah yang berorientasi pada prinisip transparan dan akuntabel sehingga meningkatkan kinerja pelayanan publik daerah. Penataan manajemen PNS meliputi sistem perencanaan kepegawaian, sistem administrasi kepegawaian, seleksi dan penempatan pegawai, manajemen fit and proper test untuk jabatan struktural, analisa tugas dan jabatan, manajemen perencanaan diklat, manajemen penyelenggaran diklat, serta manajemen evaluasi diklat.  Dalam bidang ini Centre for LEAD telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen dalam menata manajemen kepegawaian daerah pada tahun 2010 lalu.

2.    Penguatan Kapasitas Parlemen Daerah
Program ini dirancang untuk memperkuat kapasitas parlemen daerah baik anggorta DPRD maupun lembaga DPRD dengan memperkuat fungsi parlemen baik legislasi, penganggaran maupun pengawasan. Melalui penguatan fungsi tersebut diharapkan Parlemen mampu membangun lingkungan dan dukungan politik yang kondusif bagi kebijakan pembangunan daerah serta menjalankan kontrol dengan baik terhadap eksekutif. Program ini dilakukan melalui pelatihan dan pendampingan; serta konsultansi.  

Privacy Policy Legal Copyright @2009 Centre For LEAD Indonesia. All Right reserved.