DETAIL
Laut, Sumber Daya Adat
2012-04-10 09:29
Beberapa wilayah di kabupaten Kaimana Papua telah lama menerapkan hukum adat yang sarat dengan nilai kearifan terhadap lingkungan dan ekosistem alam. Hukum adat tersebut disebut dengan Sasi. Sasi adalah hukum adat yang berlaku di tanah ulayat dan berisi larangan pemanfaatan kawasan tertentu untuk kepentingan ekonomi dan eksploitasi secara berlebihan.
Di perairan sekitar teluk Triton kampung Lobo distrik Kaimana, salah satu lokasi program Centre for LEAD, Sasi adalah perintah yang melarang penangkapan ikan dengan menggunakan jala, bom ikan, atau racun. Ikan hanya boleh ditangkap dengan dikail saja. Di luar laut, Sasi juga diberlakukan untuk wilayah hutan.